MADIUN – Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, salah satu faktor sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi adalah pupuk.
Pemerintah sangat berkepentingan untuk mengeluarkan melakukan berbagai resolusi/deregulasi kebijakan di bidang pupuk untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi penyediaan pupuk di Indonesia, sehingga petani mudah mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya, kebijakan tersebut antara lain berupa pemberian subsidi harga pupuk bagi petani.
Tujuan pemberian subsidi pupuk adalah untuk membantu petani, pekebun, peternak dan petambak untuk memenuhi kebutuhan pupuk sesuai azas 6 (enam) tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga).
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan riil petani, pekebun, peternak dan petambak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana DefinitifKebutuhan kelompok (RDKK).
Sasaran
1. Terdatanya kebutuhan sarana produksi, khususnya pupuk bersubsidi di tingkat kelompok petani secara riil, dalam format RDKK.
2. Terbinanya petani dalam berusahatani secara terencana khususnya menyusun RDKK secara mandiri berkesinambungan.
3. Tersedianya data RDKK guna mendukung kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukannya menurut azas 6 (enam) tepat (jumlah, jenis, mutu, waktu, tempat dan harga).eddy/admn/ppid