Informasi Publik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan DPKP yang sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi Publik DPKP diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Informasi yang wajib di sediakan dan di umumkan secara berkala

Adalah informasi publik DPKP yang diumumkan secara berkala dan dapat diakses melalui laman DPKP.

2. Informasi yang wajib di umumkan secara serta merta

Adalah informasi publik DPKP yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Adalah informasi publik DPKP yang dapat dimohonkan kepada PPID di lingkungan DPKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Informasi yang di kecualikan

eddy/admn/ppidpembantu/

Open chat
Ada yang bisa kami bantu?..........