MADIUN-Pemberlakuan PPKM Mikro Kota Madiun di mulai Hari Selasa Tanggal 9 s/d 22 Februari 2021.

PPKM berskala mikro adalah pembatasan yang dilakukan di tingkat lokal, PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Jika PSBB dan PPKM levelnya Kabupaten atau Kota, maka PPKM mikro sampai kecamatan, kelurahan, desa, hingga RT dan RW.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, berikut ini aturannya:

  1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
  3. Aturan tersebut juga membatasi :
  • Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada PPKM sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
  • Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, menurut Instruksi Mendagri Nomor : 3 Tahun 2021.

PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat yaitu Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

Sementara itu untuk kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing­ masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

a. kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes;

b. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;

c. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/ POLRI;

d. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBDProvinsi/Kabupaten/Kota; dan

e. kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBDProvinsi/Kabupaten/Kota.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (dispangtan) Kota Madiun menghimbau kepada masyarakat Kota Madiun jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan mematuhi 3M :

  • memakai masker,
  • mencuci tangan,
  • dan menjaga jarak

Semoga Covid-19 segera berakhir……….tetap semangat…. dan jaga Kesehatan…….(eddy/admin/ppidpembantu)

Baca selengkapnya di Website kami http://disperta.madiunkota.go.id/

Janga Lupa Follow akun Sosial Media kami :

• Instagram : https://www.instagram.com/dipertakotamadiun/

• Facebook : https://www.facebook.com/dipertakota.madiun.3/

• Twitter : https://twitter.com/Dipertakota

• Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCkb7ozQiRqrAdbToAqwFJ7A

#madiun

#ppidkotamadiun

#pemkotmadiun

#dipertakotamadiun

#ppiddipertakotamadiun

#madiunkarismatik

#madiunhitz

#madiuntoday

#madiunkotapendekar

#lawancovid-19

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Ada yang bisa kami bantu?..........