MADIUN- Peran sector pertanian dalam menyukseskan pembangunan, tidak akan berhasil bila tidak didukung oleh sarana dan prasarana produksi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut antara lain lahan pertanian, bibit, benih, alat pertanian dan ketersediaan pupuk , baik pupuk organic maupun pupuk anorganik.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pertanian , Wahyu Niken Febrianti, SP ,saat menggelar Sosialisasi Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023 . Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Jum’at (10/02/2023).

Pupuk sebagai komponen penting penunjang produksi pertanian khususnya subsektor tanaman pangan, sangat diharapkan petani di seluruh Indonesia.Dalam perjalanannya, pupuk yang disubsidi dari APBN oleh kementrian pertanian mengalami beberapa perubahan mekanisme seiring dengan penanggulangan tindak pidana korupsi dan penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Kota Madiun mendapatkan kuota alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 689 ton urea dan 314 ton phonska.

Sebelum tahun 2023, mekanisme penyediaan pupuk bersubsidi dilakukan secara bottom up, dimana penani Menyusun rencana kebutuhan pupuknya berdasarkan luas lahan yang digarapnya dikirim ke pusat data kementerian pertanian by system untuk ditentukan besaran subsidi yang harus disediakan hingga diterbitkan SK Menteri Pertanian tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk provinsi yang ditindaklanjuti dengan SK Gubernur hingga terbit SK Walikota. Kemudian ditengah perjalanan dalam setahun terjadi Realokasi sebanyak 2-3 kali bahkan bisa terjadi realokasi pada penghujung tahun.

 Namun ada perbedaan mulai tahun 2023, mekanisme penyediaan pupuk bersubsidi diubah menjadi top down menindaklanjuti atensi dari KPK dan BPK. Pemerintah pusat melalui kementerian pertanian menyediakan kuota pupuk yang ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian untuk masing-masing provinsi yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Gubernur untuk masing-masing kab/kota, yang selanjutnya akan diformulasikan melalui persentase yang tersedia terhadap kebutuhan yang diajukan sesuai dengan luas lahan garapan petani se-Kota Madiun dan diterbitkan SK Bupati/Walikota untuk masing-masing petani. Semua data petani yang menggarap lahan di Kota Madiun mendapatkan kuota berdasarkan luas lahannya.

Pada saat input e-Alokasi dari hasil formulasi tim pengawal e-alokasi pupuk bersubsidi Kota Madiun melakukan input dimana ada kendala yang ditemui diantaranya luas lahan yang lebih dari 2 Ha, sehingga berkaca dari hal tersebut untuk kedepannya data usulan kebutuhan pupuk dan luas lahan masing-masing kelompok yang tidak termasuk lahan aset harus diserahkan lebih awal (bulan Juli/Agustus). (admin/ppid pembantu)

Baca selengkapnya di Website kami http://disperta.madiunkota.go.id/
Jangan Lupa Follow akun Sosial Media kami :

• Instagram : https://www.instagram.com/dkppkotamadiun/

• Facebook : https://www.facebook.com/DKPPkotamadiun

• Twitter : https://twitter.com/DKPPkotamadiun

• Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCkb7ozQiRqrAdbToAqwFJ7A

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Ada yang bisa kami bantu?..........