Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketahanan pangan dan pertanian. SKM ini bertujuan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu ditingkatkan untuk mewujudkan pelayanan yang semakin berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Pengukuran SKM dilakukan dengan mengacu pada sembilan unsur pelayanan yang ditetapkan dalam regulasi, meliputi persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, kompetensi petugas, perilaku petugas, sarana prasarana, dan penanganan pengaduan. Responden survei terdiri dari masyarakat dan pemangku kepentingan yang mendapatkan layanan, seperti pelaku usaha pangan, kelompok tani, serta masyarakat umum yang memanfaatkan fasilitas pelayanan.
Hasil SKM tahun berjalan menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun berada pada kategori baik, yang tercermin dari penilaian positif pada unsur kejelasan informasi, keramahan petugas, serta kecepatan dalam proses pelayanan. Masyarakat menilai bahwa pelayanan yang diberikan telah mudah diakses dan didukung oleh petugas yang kompeten dan komunikatif.
Meskipun demikian, beberapa aspek pelayanan masih memerlukan perhatian lebih. Temuan SKM mengindikasikan adanya kebutuhan peningkatan dalam penyederhanaan prosedur, optimalisasi layanan berbasis digital, serta penguatan sarana prasarana untuk mendukung efektivitas pelayanan. Masukan dari masyarakat ini menjadi dasar penting bagi dinas untuk melakukan perbaikan dan inovasi secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat ini menegaskan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. SKM menjadi instrumen evaluasi yang strategis untuk memastikan bahwa setiap layanan publik yang diselenggarakan dinas selaras dengan prinsip profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di sektor pangan dan pertanian.
