Dalam rangka untuk meningkatkan Ketahanan Pangan di Kota Madiun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun mengadakan kegiatan Jambore Ketahanan Pangan, Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap masyarakat yang tecermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, terjangkau, dan berbasis pada keragaman sumber daya lokal. Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terdiri dari subsistem ketersediaan, distribusi, dan konsumsi. Subsistem ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaman, maupun keamanannya. Subsistem distribusi berfungsi mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien untuk menjamin seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau. Subsistem konsumsi berfungsi mengarahkan pola pemanfaatan pangan secara nasional agar memenuhi kaidah mutu, keragaman, kandungan gizi, kemananan, dan kehalalannya. Definisi ketahanan pangan ada empat komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai kondisi ketahanan pangan, yaitu :
1) Kecukupan ketersediaan pangan,
2) Stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun,
3) Aksesibilitas dan keterjangkauan terhadap pangan, serta
4) Kualitas keamanan pangan.
Tanggal, 2 -3 Mei 2018
Asrama Haji Kota Madiun
By Eddy Admin …….