MADIUN……, Rabu 13 Maret 2019, Kecendrungan Tentang Penggunaan dan Penyediaan Pangan Halal Semangkin meningkat, Indonesia pada umumnya dan Warga Kota Madiun Pada Khususnya sebagai Masyarakat yang mayoritas Penduduknya adalah Muslim, Perlu melindungi warganya dari konsumsi dan penggunaan Produk-Produk Non-Halal.
Kasie Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun Drh. CAHYARINI BUDIARTI mengatakan Labelisasi Halal MUI menjadi penting untuk membedakan dan mengetahui Produk-Produk yang dihasilkan oleh Pelaku usaha termasuk UKM dalam pemenuhan Standar Kehalalan sebagai makanan yang sehat, aman dan Proporsional, oleh karena itu sertifikasi Halal menjadi kebutuhan mendasar, seiring semangkin tingginya kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi dan mendapatkan produk-produk yang bersih,sehat dan Halal.
DR. H. MOCH KHOIRUL ANWAR, MEI Perwakilan MUI Provinsi Jawa Timur Selaku narasumber dalam acara tersebut menyampaikan menyambut baik acara ini.
Beliau menambahkan bahwa setelah Sertifikat Halal di dapatkan harus komitmen dengan Produk yang diolah, bila ada penambahan bahan selalu berkordinasi dengan Kantor MUI. Jaminan halal merupakan faktor penting dalam memasarkan produk suatu UKM. Wilayah pemasaran yang semakin global menyebabkan konsumen suatu produk semakin heterogen. Konsumen yang heterogen menuntut kondisi produk yang sesuai dengan keinginan dan kriteria mereka. Salah satu kriteria yang sangat penting bagi konsumen adalah jaminan halal produk yang akan mereka beli. Kriteria ini merupakan tuntutan konsumen, khususnya yang beragaman Islam.