MADIUN – Tikus sawah (Rattus arventigeter) merupakan salah satu organisme pengganggu tumbuhan (OPT) utama khususnya pada budidaya komoditas padi. Serangan tikus berpotensi membuat gagal panen dan merugikan secara ekonomi. Sehingga dipandang perlu dilakukan pengendalian dengan yang tepat sasaran, aman bagi petani sekaligus ramah bagi lingkungan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun melalui Bidang Tanaman Pangan khususnya Seksi Penyuluhan, Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, secara kelembagaan telah melakukan pengendalian OPT tikus ini dengan mengandalkan musuh alami (predator) tikus sawah yaitu burung Hantu Tyto Alba.
“Hari ini kita pasang lima unit kandang burung hantu di lahan lima kelompok tani,” tutur Herman Prakoso, S.Pt, Kabid Pertanian, kemarin ( 29/4/2021).
Herman menjelaskan, hingga saat ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah memasang 14 unit kandang burung hantu di hamparan kelompok tani di Kota Madiun. Sembilan unit merupakan pengadaan tahun anggaran 2020 sedangkan 5 (lima) unit merupakan pengadaan tahun anggaran 2021.
“Kegiatan ini akan kita lanjutkan beberapa tahun kedepan, sampai keberadaan burung hantu ini kita anggap cukup untuk hamparan sawah di Kota Madiun,” imbuhnya.
Ditambahkan oleh Herman, pengadaan kandang burung hantu tahun anggaran 2021 ini dialokasi di hamparan Kelompok Tani Tani Makmur Kelurahan Kelun, Tani Asri Kelurahan Pilangbango, Tani Lestari Kelurahan Kanigoro, Sri Rejeki Kelurahan Manisrejo dan Tani Mulyo Kelurahan Manguharjo.
“Pemilihan lokasi mempertimbangkan informasi dari petugas lapangan bahwa di hamparan tersebut memang sering terjadi serangan hama tikus,” terang Herman.
Selanjutnya pihaknya berharap, petani ikut merawat keberadaan kandang burung hantu tersebut dan memastikan tidak ada kegiatan perburuan burung hantu yang singgah di kandang. Karena ketika burung hantu merasa terganggu dengan adanya perburuan, maka upaya pemasangan kandang burung menjadi tidak bermanfaat.
Herman juga menegaskan, bantuan kandang burung hantu yang anggarannya dari APBD Kota Madiun hanya bisa diterima oleh kelompok tani yang berstatus Badan Hukum Indonesia (BHI).
Sedangkan untuk kelompok tani yang belum memiliki status BHI, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengupayakan ada peran serta lembaga atau perusahaan swasta melalui CSR (Corporate Social Responsibility). (eddy/admin/ppidpembantu)
Baca selengkapnya di Website kami http://disperta.madiunkota.go.id/
Janga Lupa Follow akun Sosial Media kami :
• Instagram : https://www.instagram.com/dipertakotamadiun/
• Facebook : https://www.facebook.com/dipertakota.madiun.3/
• Twitter : https://twitter.com/Dipertakota
• Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCkb7ozQiRqrAdbToAqwFJ7A
#madiun
#ppidkotamadiun
#pemkotmadiun
#dipertakotamadiun
#ppiddipertakotamadiun
#madiunkarismatik
#madiunhitz
#madiuntoday
#madiunkotapendekar
#lawancovid-19
0 Comments