Mekanisme Permohonan Informasi

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa : KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa : WAKTU PELAYANAN Senin – Kamis 08:00 – 15:00 Istirahat: 12:00 – 13:00 Read more…

Open chat
Ada yang bisa kami bantu?..........