MADIUN – Idhul Adha 2019 tinggal sebentar lagi dijelang, bertempat di Dinas Pertanaian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun telah di adakan pelatihan tata cara penyembelihan dan penanganan hewan Qurban yang di ikuti oleh peserta takmir masjid, mushola dan Sekolahan sebanyak 100 PESERTA. (selasa/16/7/2019).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, Ir. Muntoro Danardono dalam sambutanya berharap para takmir masjid, mushola, dan sekolahan-sekolahan paham dan mengerti tata cara penyembelihan hewan Qurban yang akan di sembelih dan sebelum dengan mengunakan cara dengan syariat Islam menurut agama atau MUI.
Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun Drh. Cahyarini Budiarti menjelaskan kegiatan ini di laksanakan selama 2 hari, selain materi juga di laksanakan praktek langsung cara menyembelih hewan Qurban, selain harus memenuhi syarat agama, hewan yang akan disembelih jangan sampai berkondisi cacat atau penyakit. “Selain tata cara penyembelihan harus sesuai, kondisi kesehatan hewan juga harus diperhatikan jangan sampai cacat dan berpenyakit, agar layak konsumsi,” katanya.
Petugas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun akan memeriksa kesehatan hewan Qurban guna mengantisipasi adanya ternak yang terserang penyakit. pemeriksaan tersebut untuk memastikan hewan Qurban tidak terserang penyakit, misalkan cacing hati atau penyakit brucelossis dan memastikan bahwa hewan kurban dalam kondisi sehat. katanya.
Narasumber dalam acara ini yaitu KH. M Iskandar MPd.I Komisi Fatwa MUI Kota madiun, dalam penjelasanya tata cara penyembelihan yang benar menurut agama yaitu :
- Hewan ( binatang ternak, sempurna, gemuk, sehat, berbulu, bertanduk tidak cacat secara fisik, cukup umur, di utamakan pejantan)
- Penyembelihan ( Muslim, berakal sehat, memutus tiga saluran, saluran nafas, saluran makan, dan pembulu darah)
- Alat ( benda benda yang keras yang tajam, logam, batu,kayu, bambu)
- Prasarana (sebelum di sembelih tali, kandang dan di beri makanan dan minum yang layak dan saat di sembelih di perlakukan secara manusiawi)
- Daging (termasuk kulit tidak boleh di jual kecuali oleh yang berhak menerima, sepertiga 1/3 di sodaqokan, 1/3 di hadiahkan dan 1/3 di makan. (eddy/admn/ppid)