MADIUN…….Rabu Tanggal 13 Februari bertempat di Ruang Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun telah di laksanakan Rapat TP4D guna mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya Pemerintahan dan Pembangunan yang ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun.
Dalam Rapat di hadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Madiun, Inspektorat dan Staf.
Tujuan di adakan Rapat Pendampingan TP4D sebagai upaya melakukan pencegahan preventif, agar tidak terjadi penyelewengan anggaran saat proses pembangunan. Untuk itu, TP4D akan mendampingi kegiatan pembangunan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sejak awal hingga selesai proses pembangunannya.
Pelayanan masyarakat yang makin meningkat dan berkualitas selalu menjadi perhatian publik Ini adalah bentuk transparasi kegiatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun untuk mewujudkan proses Pembangunan transparan dan berkualitas, Masukan hingga kritikan dari TP4D membuat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun optimis dalam progres pekerjaan konstruksi akan berjalan baik dan transparan.
Tugas dan Fungsi TP4D mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.