MADIUN- Hari selasa , 29 November 2022 Dinas Ketahananan Pangan dan Pertanian menyelenggaran sidak dalam rangka pengawasan kemasan dan label PSAT .PSAT yang beredar di Indonesia ada dalam bentuk curah dan kemasan. Sesuai dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT, PSAT yang dijual dalam bentuk kemasan wajib untuk diberi label dan didaftarkan di OKKP. Label tersebut memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih/isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan PSAT ke dalam wilayah Indonesia. Dalam mengetahui kondisi PSAT yang diedarkan, maka dilakukan pengawasan PSAT khususnya untuk PSAT yang dikemas. (Selasa, 29/11/2022).
1) Lokasi
PSAT yang dikemas sebagian besar dijual di pasar modern, maka lokasi pengawasan PSAT adalah di pasar modern.
2) Waktu
Pengawasan direncanakan sebanyak 3 kali pada bulan April, Agustus dan November.
3) Pelaksanaan
Sebelum melakukan pengawasan, petugas menyiapkan perlengkapan yang diperlukan, seperti: Surat Perintah Tugas; surat pengantar kegiatan pengawasan dari pimpinan; form pengawasan; serta Berita Acara Pengawasan. Petugas mencatat seluruh informasi PSAT diantaranya nomor pendaftaran, identitas produsen, dan klaim (klaim kesehatan, organik, dan sebagainya). Kemudian Petugas menyusun berita acara pengawasan yang ditandatangani oleh petugas dan perwakilan pelaku usaha.
4) Pelaporan
Pelaporan data pengawasan disampaikan paling lambat pada Bulan Mei, September dan Desember sesuai dengan rencana pengawasan PSAT. Target jumlah retail yang terdata setidaknya 80% selama satu tahun pengawasan.
Hasil dari temuan kemarin yaitu pada PT. Matahari Putra Prima (Hypermart Plaza Madiun) ,Jl. Pahlawan No.38, Madiun. Terdapat produk PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan ) yang diproduksi oleh PT.Tani Unggul Trading Nusantara dengan merk Sunrise Spices Heritage of Nusantara , label nomor izin edarnya mudah terhapus (mudah hilang) sehingga tidak terbaca. Oleh karena itu pihak PT.Matahari Putra Prima perlu menginfokan ke produsen produk tersebut untuk perbaikan kualitas label. Dan pada Perusahaan Sukses Mandiri Jl. Pahlawan No.46-48 Madiun terdapat rempah-rempah
dan beras ketan (ketumbar,kemiri,ketan hitam,ketan putih), serta kacang hijau yang dikemas namun sebenarnya produk curah. Dan adanya kasus belum mempunyai sertifikat SPPB-PSAT. Oleh karena itu untuk temuan perlu ditindaklanjuti dengan display curah dan mengurus sertifikat SPPB-PSAT. (admin/ppidpembantu).
Baca selengkapnya di Website kami http://disperta.madiunkota.go.id/
Jangan Lupa Follow akun Sosial Media kami :
• Instagram : https://www.instagram.com/dkppkotamadiun/
• Facebook : https://www.facebook.com/DKPPkotamadiun
• Twitter : https://twitter.com/DKPPkotamadiun
• Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCkb7ozQiRqrAdbToAqwFJ7A
#lawancovid-19
0 Comments