MADIUN- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun melakukan sosialisasi larangan penggunaan bahan berbahaya untuk menangkap ikan,karena sangat merugikan dan merusak sumber daya ikan. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 25 pelaku perikanan tangkap (pemancing) bertempat di Aula BBI Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun (Selasa, 14/02/2023)
“Disamping melanggar hukum,praktek menangkap ikan dengan bahan berbahaya tentunya sangat merugikan” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Herman Prakoso, S.Pt ,Kepala Bidang Perikanan .
Berdasarkan UU no. 45 Tahun 2009 tentang perikanan ada larangan penggunaan alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perikanan. (admin/ppidpembantu).
Baca selengkapnya di Website kami http://disperta.madiunkota.go.id/
Jangan Lupa Follow akun Sosial Media kami :
• Instagram : https://www.instagram.com/dkppkotamadiun/
• Facebook : https://www.facebook.com/DKPPkotamadiun
• Twitter : https://twitter.com/DKPPkotamadiun
• Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCkb7ozQiRqrAdbToAqwFJ7A
0 Comments